Nasional

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Akhmad Madani
×

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MediaSurya) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.

Menurut Mendagri, kebijakan itu diterbitkan karena sejumlah wilayah tengah menghadapi bencana dan cuaca ekstrem sehingga kepala daerah diminta tetap berada di daerahnya masing-masing.

“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujarnya pada Selasa (9/12) dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.

Khusus untuk kepala daerah yang wilayahnya dilanda bencana, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat dan provinsi akan memberikan dukungan penuh dalam penanganan darurat.

Kehadiran kepala daerah di wilayahnya, katanya, sangat penting karena memiliki kewenangan mengambil keputusan cepat terkait tanggap bencana.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya tengah menghadapi bencana.

Pemberhentian itu, tambahnya, berdasarkan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mendagri menyebut Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena permohonannya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Kebijakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut diharapkan memastikan seluruh kepala daerah dapat fokus memimpin penanganan bencana di wilayahnya masing-masing. (am)