JAKARTA (MediaSurya) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pelarangan pengibaran bendera One Piece dalam momentum Hari Kemerdekaan.
Ia menilai tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk makar jika disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
“Kibarkan bendera One Piece sejajar dengan Merah Putih di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap langgar hukum sebagai bentuk makar, maka pengibaran bendera One Piece bisa dilarang tegas,” ujarnya dalam unggahan Instagram, Minggu (3/8).
Menurutnya, larangan tersebut sesuai dengan norma dan aturan hukum internasional yang berlaku.
“PBB dan Dunia akan menghargai karena sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik UU No 12 tahun 2005,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen menjaga kesatuan dan integritas bangsa.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tambahnya.
Pigai menegaskan hukum nasional dan internasional harus saling mendukung untuk menjaga stabilitas negara. (am)