JAKARTA (MediaSurya) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan pihaknya tidak berkewajiban memberitahu pencegahan kepada siapa pun yang dicekal ke luar negeri.
Pernyataan itu disampaikan Agus sebagai respons terhadap pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang menyebut kliennya belum menerima informasi resmi mengenai pencegahan.
“Kita cekal (cegah-tangkal) sesuai permintaan dari APH (aparat penegak hukum),” ujarnya di Jakarta, dikutip dari detik.com, Sabtu (28/6).
Agus menyebut tidak ada ketentuan yang mengharuskan Direktorat Imigrasi memberi tahu langsung pihak yang dikenai tindakan pencegahan.
“Gak ada kewajiban kita untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Pencegahan dilakukan sejak 19 Juni 2025 demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
“Iya (dicegah ke luar negeri), sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dilansir dari Antara, Jumat (27/6).
Kejagung menyebut tindakan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022.
Menanggapi kabar tersebut, Hotman Paris memastikan kliennya belum menerima informasi resmi dari Kejagung.
“Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apa pun,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/6).
Hotman menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kejagung.
“Kejagung belum menginformasikan ini kepada kami,” tambahnya.
Nadiem Makarim disebut menjadi salah satu pihak yang ikut dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem terkait materi penyidikan. (am)