Banjarbaru

MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

Akhmad Madani
×

MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU (MediaSurya) – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru terkait penetapan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh empat warga Banjarbaru, yakni Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly. Mereka meminta MK menyatakan kotak kosong sebagai pemenang Pilwalkot Banjarbaru 2024 serta memerintahkan KPU menggelar pemilihan ulang.

“Memerintahkan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemilihan ulang dengan dimulai dari tahapan pendaftaran calon sebagaimana diatur dalam Pilkada yang dimenangkan oleh kolom kotak kosong,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fitrul Uyun Sadewa, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).

Awalnya, Pilwalkot Banjarbaru diikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU membatalkan pencalonan pasangan nomor 2 akibat dugaan pelanggaran administratif.

Meski demikian, KPU tetap mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut 2. Suara yang diberikan kepada pasangan ini kemudian dianggap tidak sah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono memperoleh 36.135 suara, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara.

Pemohon menilai KPU gagal menghadirkan kolom kosong di surat suara, yang seharusnya diterapkan berdasarkan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, surat suara harus memuat kolom kosong tidak bergambar.

Kuasa hukum pemohon menyebut tindakan KPU sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menuding KPU sengaja memenangkan satu pasangan calon dengan tidak menyediakan kolom kosong serta mencetak surat suara yang menampilkan pasangan calon yang telah didiskualifikasi.

“Upaya ini dimulai dari pendiskualifikasian calon nomor 2 hingga tidak mencetak ulang surat suara, sehingga suara yang diberikan kepada pasangan tersebut menjadi tidak sah,” ujar Fitrul.

Permohonan ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilwalkot Banjarbaru sesuai dengan konstitusi serta memberi ruang bagi pemilih untuk memilih kolom kosong jika hanya terdapat satu pasangan calon. (am)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel.