JAKARTA (MediaSurya) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara pemilu nasional dipisah dari pemilu daerah sehingga model lima kotak surat suara resmi tidak digunakan lagi.
Ketua MK Suhartoyo menyebut putusan tersebut mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem yang menguji keserentakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
“Pemilu nasional dan daerah harus terpisah dengan jarak paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden serta DPR,” ujarnya di Gedung MK dilansir dari detikcom, Kamis 26 Juni.
Skema lima surat suara pada Pemilu 2024 dianggap membebani pemilih petugas TPS dan partai politik sehingga Perludem menilai pemisahan diperlukan untuk menegakkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Pertama, pemilu nasional hanya memilih presiden wakil presiden anggota DPR dan DPD.
Langkah itu bertujuan menfokuskan perhatian pemilih pada agenda nasional tanpa terganggu urusan legislatif daerah.
Kedua, pemilu daerah dilaksanakan serentak di seluruh wilayah untuk memilih DPRD provinsi DPRD kabupaten kota serta kepala daerah.
“Rentang waktu yang jelas memungkinkan rakyat menilai kinerja pemerintah dan wakil rakyat sebelum menentukan pilihan di tingkat lokal,” katanya.
“Partai juga punya ruang mempersiapkan kader secara lebih terukur tanpa terjebak pragmatisme daftar calon instan,” katanya.
Putusan ini mewajibkan Komisi Pemilihan Umum menyesuaikan peraturan teknis logistik dan jadwal sehingga pemisahan dapat diterapkan pada siklus pemilu berikutnya.
KPU dijadwalkan menyampaikan rancangan Peraturan KPU terbaru termasuk desain surat suara dan tata kelola rekapitulasi pada semester pertama 2026.
Ketiga, beban kerja penyelenggara akan tersebar lebih merata dan masa jabatan komisioner menjadi efektif sepanjang periode lima tahun.
Selain itu sistem dua tahap diharapkan menekan sengketa pemilu yang kerap menumpuk pada proses rekapitulasi berlapis.
“Kami optimistis pemilih tidak lagi kewalahan dan partisipasi dapat meningkat dengan surat suara yang lebih sederhana,” tambahnya.
“Pemerintah daerah juga tidak kehilangan panggung karena isu pembangunan lokal akan mendapat ruang diskusi yang memadai,” tambahnya. (am)