JAKARTA (MediaSurya) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak yang selama ini dinilai membebani sistem demokrasi dan melemahkan pelembagaan partai politik.
Menurutnya, pemilu nasional dan daerah perlu dipisah agar kualitas demokrasi, kaderisasi partai, dan kedaulatan rakyat dapat dijalankan secara optimal.
“Pemilu legislatif di tiga level sekaligus membuat partai politik tidak punya cukup waktu dan ruang untuk melakukan kaderisasi secara maksimal,” ujarnya dalam sidang pembacaan amar putusan di Gedung MK, dikutip dari detik.com, Kamis (26/6).
Pihaknya, kata Suhartoyo, memutuskan bahwa pemilu daerah dan pemilu nasional harus diberi jeda waktu tertentu, tidak diselenggarakan secara bersamaan sebagaimana sebelumnya.
“Pemilihan dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Ia menambahkan, pemilu lima kotak dalam satu waktu telah terbukti tidak hanya menyulitkan partai, tetapi juga membingungkan pemilih dan membebani penyelenggara pemilu.
“Pemilu yang terlalu kompleks ini menurunkan kualitas demokrasi dan efektivitas pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, gugatan teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 ini diajukan Perludem terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perludem menilai pengaturan pemilu serentak selama ini tidak sekadar pengaturan teknis jadwal, tetapi telah berimplikasi serius terhadap kelembagaan partai politik serta kualitas calon yang diusung.
Gugatan itu menyebut bahwa sistem lima kotak justru membuka celah bagi pencalonan yang transaksional karena partai tidak memiliki cukup energi untuk menjaring kader terbaik.
“Realitas politik membuat partai akhirnya hanya mengandalkan figur populer dan pemilik modal, bukan kader hasil proses pembinaan yang panjang,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Perludem juga meminta agar pemilu dibagi menjadi dua, yakni pemilu nasional untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD, serta pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD, dengan jeda dua tahun antar keduanya.
MK menyatakan, pasal dalam UU Pilkada yang mengatur keserentakan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila ke depan tidak dimaknai sesuai dengan amar putusan. (am)