Sekolah

Mulai 2025, Sekolah Boleh Ajarkan Koding dan AI Sebagai Mata Pelajaran Pilihan

Akhmad Madani
×

Mulai 2025, Sekolah Boleh Ajarkan Koding dan AI Sebagai Mata Pelajaran Pilihan

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemendikdasmen Laksmi Dewi. Foto: YouTube Kemendikdasmen
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemendikdasmen Laksmi Dewi. (foto: YouTube Kemendikdasmen)

BUNTOK (MediaSurya) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengadaan mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial (AI) di sekolah.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang kelas 5 SD/sederajat, kelas 7 SMP/sederajat dan kelas 10 SMA/sederajat.

“Pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial ini adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis produktif beretika dan juga bertanggung di dalam mengembangkan dan juga memanfaatkan teknologi,” ujar Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin.

Koding dan AI hanya bersifat pilihan dan tidak diwajibkan bagi seluruh sekolah di Indonesia.

“Pelajaran koding dan artifisial ini adalah mata pelajaran pilihan, artinya pilihan ini tentu menjadi kewenangan dari satuan pendidikan yang memang merasa siap untuk menerapkan mata pelajaran kami persilakan di tahun ajaran baru ini,” katanya.

Pelaksanaan pembelajaran ini bersifat bertahap mulai tahun ajaran 2025/2026 hingga diterapkan secara menyeluruh.

“Tapi kita juga nanti akan lihat bagaimana perkembangannya, yang pasti mata pelajaran ini dapat diterapkan secara bertahap dari mulai tahun ajaran ini sampai nanti ke depannya,” katanya.

Sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana tetap bisa mengajarkan koding dan AI dalam bentuk ekstrakurikuler atau kokurikuler terlebih dahulu.

“Kalau sekarang belum siap, tidak perlu dipaksakan dahulu ya, mungkin nanti bisa dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler dahulu kemudian kokurikuler baru nanti bisa masuk intrakurikuler,” katanya.

Alokasi waktu untuk kelas 5 dan 6 SD/sederajat masing-masing 72 dan 64 jam per tahun.

Sementara kelas 7 dan 8 SMP/sederajat masing-masing 72 jam dan kelas 9 sebanyak 64 jam per tahun.

Untuk jenjang SMA/sederajat kelas 10, alokasi waktu adalah 72 jam per tahun dan kelas 11 serta 12 akan diintegrasikan ke mata pelajaran lain.

“Kesediaan guru, sarana dan prasarana sudah dipastikan sudah mendukung implementasi pembelajaran ini,” tambahnya. (am)