Hukum  

Nasib Kapolda Jabar Setelah Pegi Setiawan Menang Praperadilan dalam Kasus Vina Cirebon

Akhmad Madani
Nasib Kapolda Jabar Setelah Pegi Setiawan Menang Praperadilan dalam Kasus Vina Cirebon
Nasib Kapolda Jabar Setelah Pegi Setiawan Menang Praperadilan dalam Kasus Vina Cirebon

Mediasurya.com Kasus praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon mengguncang institusi kepolisian di Jawa Barat. Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, menyoroti Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopotnya.

Marwan Iswandi menegaskan bahwa Irjen Wiyagus harus bertanggung jawab atas salah tangkap yang dialami kliennya. “Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot,” ujar Iswandi pada Rabu (10/7/2024).

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), berpendapat bahwa kesalahan penyelidikan dan penyidikan terjadi sejak 2016 di Polresta Cirebon. Menurutnya, tidak adil jika Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar saat ini diberi sanksi tanpa memeriksa pejabat yang terlibat pada 2016.

Eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan, meminta Polri melakukan audit investigasi terhadap penyidikan tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur. “Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini,” kata Anton.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Hakim memerintahkan agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan. “Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Hakim Eman dalam putusannya.