Hukum

Nasib Ria Agustina, Dokter Kecantikan Abal-abal yang Dipenjara Usai Lakukan Malapraktik

Akhmad Madani
106
×

Nasib Ria Agustina, Dokter Kecantikan Abal-abal yang Dipenjara Usai Lakukan Malapraktik

Sebarkan artikel ini

Mediasurya, Jakarta – Ria Agustina (33), yang dikenal dengan nama Ria Beauty, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah terungkap bahwa ia mengaku sebagai dokter kecantikan padahal merupakan lulusan sarjana perikanan.

Ria ditangkap bersama asistennya, DN (58), atas dugaan malapraktik di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2024).

Ria Agustina yang membuka klinik kecantikan bernama Ria Beauty di Kuningan dan Malang, Jawa Timur, mengaku sebagai tenaga medis berkompeten meski tidak memiliki kualifikasi yang sah di bidang kecantikan atau medis.

Dalam praktiknya, Ria menawarkan perawatan wajah dan tubuh dengan harga fantastis, hingga Rp 85 juta per treatment, di kamar hotel yang dijadikannya tempat praktik ilegal.

Praktik Ilegal dengan Peralatan Tak Terdaftar
Polisi yang melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat, menemukan bahwa alat derma roller yang digunakan oleh Ria tidak memiliki izin edar.

Selain itu, serum dan krim anestesi yang digunakan juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ria yang mengklaim memiliki sertifikat pelatihan dalam kecantikan, terbukti tidak memiliki kompetensi medis yang sah.

Omzet Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Meski praktiknya ilegal, Ria berhasil memperoleh omzet besar.

Dalam sekali treatment, pelanggan harus membayar hingga Rp 15 juta, dan jika dilakukan hingga 12-15 kali dalam sehari, omzet klinik ini bisa mencapai Rp 200 juta per hari.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Ria dan DN ditangkap pada 1 Desember 2024, saat mereka sedang melakukan treatment di kamar hotel 2028, bersama tujuh pasien.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.