OJK Bocorkan Rencana Penghapusan Kredit Macet: Bagaimana Nasib Cicilan Motor yang Menunggak?

Mediasurya

Jakarta, MEDIASURYA.COM – Kabar gembira datang bagi debitur yang mengalami masalah dengan tunggakan angsuran dan kesulitan melunasi utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan untuk menghapus kredit macet, termasuk cicilan motor yang menunggak. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi konsumen yang merasa putus asa dengan kewajiban kredit mereka.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kredit akan dihapuskan. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini.

Peraturan yang sedang disusun mencakup penghapusan kredit macet khusus untuk bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank. Dian menjelaskan bahwa transaksi hapus tagih ini tidak akan dihitung sebagai kerugian negara.

“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini juga akan mencakup penghapusan tagih untuk UMKM, dan peraturannya hampir selesai. Namun, kami belum dapat memperkirakan kapan aturan ini akan rilis,” ujar Dian Edina Rae dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Bagi pemilik cicilan motor yang menunggak, aturan ini bisa menjadi solusi untuk meringankan beban utang. Meskipun peraturan detail mengenai cicilan motor belum dijelaskan secara spesifik, kebijakan ini memberi harapan bahwa tunggakan angsuran dapat diselesaikan dengan cara yang lebih mudah dan tidak membebani.