Nasional

OJK Perbarui Aturan Dana Pensiun, Tak Lagi Bisa Dicairkan Sekaligus

Akhmad Madani
134
×

OJK Perbarui Aturan Dana Pensiun, Tak Lagi Bisa Dicairkan Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Logo OJK

Mediasurya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan terkait dana pensiun, yang mengatur bahwa dana pensiun tidak dapat lagi dicairkan sekaligus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peserta dana pensiun tetap memiliki sumber penghasilan yang stabil saat memasuki masa pensiun.

Dalam aturan baru yang berlaku mulai Oktober 2024, peserta dana pensiun tidak bisa menarik anuitas dengan nilai pokok sekaligus. Pencairan hanya bisa dilakukan apabila usia kepesertaan telah mencapai 10 tahun. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, serta POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pencairan anuitas bulanan masih tetap dapat dilakukan, namun pencairan pokok secara keseluruhan tidak lagi diperbolehkan.

“Yang tidak boleh dicairkan itu adalah pokok keseluruhannya,” jelas Ogi dalam konferensi pers daring pada 5 Oktober 2024.

Daftar Potongan Gaji Karyawan di Atas UMR, Iuran Tapera 3%

Karyawan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji bulanan. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan pemenuhan backlog perumahan di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja dengan gaji di bawah UMR tidak diwajibkan untuk ikut serta dalam program ini, namun tetap diperbolehkan jika ingin ikut serta secara sukarela.