Nasional

Pagar Laut di Bekasi Lebih Luas dari Tangerang, Ada 72 Hektar yang Diduga Dicatut!

Akhmad Madani
29
×

Pagar Laut di Bekasi Lebih Luas dari Tangerang, Ada 72 Hektar yang Diduga Dicatut!

Sebarkan artikel ini
Laut Bekasi. (foto: MediaSurya/Dok. Detikcom/Andi Hidayat)
Laut Bekasi. (foto: MediaSurya/Dok. Detikcom/Andi Hidayat)

BEKASI (MediaSurya) – Skandal “pagar laut” kini tak hanya menghebohkan Tangerang, tetapi juga Kabupaten Bekasi. Bahkan, dugaan manipulasi kepemilikan lahan di perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, disebut jauh lebih luas.

Tak tanggung-tanggung, area yang diklaim memiliki sertifikat hak milik ini mencapai 581 hektar, dengan 72 hektar di antaranya diduga berasal dari pemindahan peta bidang tanah warga secara ilegal. Modusnya? Memindahkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) milik warga ke laut, hingga mendadak jadi “tanah bersertifikat.”

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid langsung turun tangan. Ia memastikan akan mencabut seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 72 hektar tanah yang dicatut, serta menyeret oknum yang terlibat ke jalur hukum.

Dugaan Manipulasi Data di BPN

Menurut Nusron, sejak 2013 hingga 2017, terdapat 509 hektar tanah yang masuk dalam pencatatan sebagai “pagar laut”. Sementara 72 hektar lainnya berasal dari peta bidang warga yang diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, namun kemudian dipindahkan ke laut secara ilegal.

“Kami tidak pernah menerbitkan sertifikat di laut. Ini sertifikat milik warga yang dipakai pihak lain. Otomatis kami hapus dalam peta, dan itu kembali menjadi laut,” tegas Nusron saat sidak, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa 89 bidang tanah dalam program PTSL 2021 tersebut dipindahkan tanpa prosedur resmi. Data awal menunjukkan luasnya 11,263 hektar, namun dipindahkan menjadi 72,571 hektar.

Oknum BPN di Balik Skandal Ini?

Tak hanya membatalkan sertifikat ilegal, Nusron menegaskan akan menyeret oknum di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam manipulasi ini.

“Kami sedang menyelidiki siapa saja di BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika ada indikasi pidana, kasus ini akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dengan kasus ini, publik kembali mempertanyakan transparansi pengelolaan lahan di Indonesia, terutama terkait sertifikat tanah di wilayah pesisir dan perairan. Apakah ini akan menjadi kasus “mafia tanah” terbesar yang pernah terungkap?