BUNTOK (Mediasurya.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan pelatihan jurnalistik bertema “Beda Produk Jurnalistik dan Media Sosial serta Sanksi Hukumnya” di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu (17/12).
Pelatihan jurnalistik tersebut rencananya diikuti peserta perwakilan bidang humas dari berbagai instansi, SOPD, perusahaan, kecamatan, dan desa se-Barsel.
Menurut Ketua PWI Barsel, Julius M Sinaga, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar terkait dunia jurnalistik dan aturan hukum yang mengaturnya.
“Pelatihan ini untuk menegaskan bahwa produk jurnalistik berbeda dengan konten media sosial, baik dari sisi proses maupun perlindungan hukumnya,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Selasa (16/12).
Kegiatan pelatihan ini, katanya, menghadirkan Narasumber kredibel yakni Toto Fachrudin selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) Radar Banjarmasin sekaligus Sekretaris PWI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami juga menghadirkan Moderator berpengalaman Eka Risti yang merupakan News Anchor TVRI Kalteng,” katanya.
Ia menambahkan, pemahaman tersebut penting karena masih banyak masyarakat yang menyamakan konten media sosial dengan produk jurnalistik.
“Produk jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sedangkan media sosial dapat dikenakan sanksi pidana melalui Undang-Undang ITE,” tambahnya.
Pelatihan ini juga menekankan pentingnya etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Melalui kegiatan tersebut, PWI Barsel berharap para humas mampu membedakan produk jurnalistik dan konten media sosial secara bijak.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan ke depan tidak terjadi permasalahan hukum akibat kesalahan dalam memproduksi dan menyebarkan informasi. (am)







