BUNTOK (MediaSurya) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 resmi dilimpahkan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah, pelimpahan dilakukan pada Senin (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kami lakukan berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim,” ujarnya.
Tersangka berinisial EP yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak Tahun 2023 tersebut diduga menggelapkan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I.
Dari seluruh penarikan Dana Desa tahap II, EP juga tidak menyetorkan PPN dan PPh22 yang telah dipungutnya atas ADD dan DD tahap I Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
Akibat perbuatan EP, negara mengalami kerugian sebesar Rp307.796.700.
Penyidik menemukan fakta bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online dan melakukan saweran di live TikTok.
Kapolres Barsel AKBP Jecson Ricsko Hutapea melalui Kanit Tipidkor mengatakan, kasus tersebut kini memasuki proses penuntutan oleh JPU.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Barsel agar segera melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran desa atau tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Polres Barsel memastikan tetap hadir dan melayani masyarakat dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan daerah. (am)







