Hukum

Pemeriksaan 12 Jam, Dirut Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Kejagung

MediaSurya
×

Pemeriksaan 12 Jam, Dirut Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Kejagung

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian kredit, Selasa (10/6/2025) malam. (foto: MediaSurya/Shela Octavia)

JAKARTA (MediaSurya) – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank milik negara.

Menurut pantauan di lokasi, Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB dan baru keluar pada pukul 20.58 WIB, Selasa (10/6).

“Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum, dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik,” ujarnya usai pemeriksaan, dilansir dari kompas.com, Selasa (10/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, katanya, dirinya mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia tidak mengungkap isi pertanyaan yang disampaikan kepadanya.

“Belum ada dari penyidik, mereka juga masih belum menjadwalkan (pemeriksaan) lagi,” katanya.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Iwan sebagai saksi dalam perkara yang sama. Ia sebelumnya telah diperiksa pada Senin (2/6).

Sejauh ini, tambahnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

Tiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Nilai pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah dinyatakan sebagai kerugian negara akibat kredit yang tidak terbayar.

PT Sritex sendiri tidak dapat melakukan pelunasan utang karena telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang sejak Oktober 2024.

Namun berdasarkan penyidikan, total nilai kredit bermasalah Sritex mencapai Rp 3,58 triliun yang berasal dari bank lain seperti Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI dengan total pinjaman Rp 2,5 triliun.

Bank-bank tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (am)