Berita  

Pemerintah Pastikan Ganti Rugi untuk 21 Warga Terdampak Pembangunan IKN di Sepaku

Mediasurya
Sebanyak 21 warga terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berhak mendapat uang ganti kerugian.

Mediasurya.com, NUSANTARA – Sebanyak 21 warga yang terdampak pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdomisili di RT 01 dan RT 02, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), akan menerima uang ganti rugi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, dalam kegiatan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku, Sabtu, (29/6/2024).

Menurut Alimuddin, warga telah sepakat untuk melanjutkan pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku yang berada di lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN.

“Mereka sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan, dan lahan seluas 2,24 hektar akan diselesaikan melalui mekanisme PDSK,” ujar Alimuddin.

Alimuddin menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir karena lahan yang digunakan saat ini, meskipun masuk dalam ADP, akan mendapatkan perlakuan yang berbeda.

Usulan Perubahan Regulasi untuk Kepentingan Warga

OIKN mengusulkan perubahan atau perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menyelesaikan lahan ADP Otorita IKN yang masih dikuasai masyarakat. Alimuddin menekankan bahwa tidak ada niat untuk merugikan warga, sebaliknya, OIKN berusaha memenuhi harapan masyarakat.

“Kami berjuang untuk memenuhi harapan-harapan masyarakat. Kesepakatan ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat,” tegas Alimuddin.

Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Warga

Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dan memastikan hak-hak warga terpenuhi. Tidak ada warga yang akan dirugikan, dan ganti rugi harus sesuai dengan prinsip “ganti untung”.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, kami pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak-hak mereka,” ujar Akmal.

Selain itu, regulasi atau aturan yang merugikan masyarakat sedang diperbaiki. Akmal menekankan pentingnya tindak lanjut penggantian hak-hak warga setelah sosialisasi ini.

“Insya Allah, seluruh masyarakat mendukung proyek ini dan kami pastikan hak mereka terpenuhi,” tuturnya.

Dukungan Penuh dari Masyarakat Sepaku

Pj. Bupati PPU, Makmur Marbun, mengapresiasi dukungan masyarakat Kelurahan Sepaku yang menerima kesepakatan dan mendukung pembangunan.

“Kami bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku menerima kesepakatan dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini,” pungkas Makmur.

Diharapkan, pola komunikasi yang baik ini dapat diterapkan bersama untuk kelangsungan pembangunan IKN yang lancar dan sukses.