Hukum

Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani Pasien di Kamar Hotel Kuningan

Akhmad Madani
83
×

Pemilik Ria Beauty Ditangkap Saat Tangani Pasien di Kamar Hotel Kuningan

Sebarkan artikel ini

Mediasurya – Praktik ilegal klinik kecantikan kembali terungkap. Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), bersama karyawannya, DN (58), ditangkap saat tengah menangani tujuh pasien di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

“Pada saat penggerebekan, ditemukan tujuh pasien sedang ditangani oleh tersangka,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai praktik Ria Beauty.

Penyidik kemudian menyamar sebagai calon pasien dan menghubungi klinik tersebut melalui WhatsApp untuk memesan treatment derma roller.

Penyidik diminta untuk mengirimkan foto identitas dan wajah, serta membayar uang muka Rp 1 juta dari total biaya Rp 15 juta. Selanjutnya, mereka dimasukkan ke grup WhatsApp bernama “Derma Roller Jakarta Desember”, yang berisi sembilan calon pasien lainnya.

Pada hari kejadian, polisi menggerebek kamar hotel di lantai 20. Di lokasi, alat derma roller, krim anestesi, dan serum ditemukan tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Lebih mengejutkan lagi, Ria yang mengaku ahli ternyata berlatar belakang pendidikan perikanan.

“Alat yang digunakan tersangka belum berizin, serum tidak aman, dan tindakan dilakukan tanpa kompetensi medis. Ini jelas membahayakan pasien,” tegas Wira.

Ria dan DN kini dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.