Hukum

Pemilik WO di Surabaya Diduga Gelapkan Rp74 Juta, Dilaporkan ke Polisi oleh Kliennya

MediaSurya
×

Pemilik WO di Surabaya Diduga Gelapkan Rp74 Juta, Dilaporkan ke Polisi oleh Kliennya

Sebarkan artikel ini
Pemilik WO Dipolisikan
Terduga pelaku penipuan jasa wedding organizer saat diamankan di Polsek Wonokromo (foto: MediaSurya)

SURABAYA (MediaSurya) – Seorang wanita asal Kecamatan Benowo, Surabaya, melaporkan pemilik wedding organizer (WO) ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang jasa pernikahan senilai puluhan juta rupiah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Mochamad Zahari, kasus tersebut bermula saat korban, Tania Nastika (24), sedang mencari penyedia jasa WO untuk pernikahannya yang digelar Minggu (8/6) lalu.

“Awalnya pelapor melihat akun Instagram Assyifa Enterprise milik pelaku Chairunnisa Haq Hantorro yang memposting dalam hal WO,” ujarnya, dilansir dari jatim.jpnn.com, Selasa (10/6).

Ia mengatakan, korban kemudian menghubungi nomor yang tertera di akun tersebut dan menyepakati biaya sebesar Rp74.750.000 untuk seluruh rangkaian pernikahan.

“Korban menghubungi pelaku untuk membahas budget pembayaran untuk acara pernikahan korban. Selanjutnya korban dimintai harga sebesar Rp74.750.000,” katanya.

Tania, tambahnya, tidak menaruh kecurigaan dan menyetujui biaya tersebut, bahkan sudah membayarnya dengan cara mencicil sebanyak tiga kali.

“Namun, korban menerima informasi sejumlah vendor pernikahannya baru menerima masing-masing Rp1 juta, sedangkan uangnya sudah digunakan oleh pelaku,” tambahnya.

Akibatnya, korban harus kembali merogoh kocek untuk membayar vendor-vendor yang seharusnya telah dibayarkan oleh WO tersebut.

Atas kejadian itu, korban melaporkan Chairunnisa Haq Hantorro (36), warga Driyorejo, Gresik, ke Polsek Wonokromo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. (am)