BUNTOK (MediaSurya) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) memfasilitasi mediasi terkait tuntutan ganti rugi lahan antara warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan PT Bara Prima Mandiri (BPM).
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Barsel, Khristianto Yudha, dan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) setempat pada Selasa (7/10).
Menurut perwakilan warga, Unit, masyarakat dari Desa Bintang Ara, Sungei Paken, Malungai Raya, dan Patas meminta perusahaan menyelesaikan pembayaran hak kelola lahan seluas 300 hektare sebelum membuka kawasan yang dimaksud.
“Seluruh warga meminta agar perusahaan batu bara itu terlebih dahulu membayar hak kelola masyarakat sebelum melanjutkan kegiatan pembukaan lahan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BPM, Evatro, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajaran direksi perusahaan.
“Kami di tingkat operasional memiliki batas kewenangan, sementara keputusan akhir berada di tangan direksi, jadi kami perlu waktu untuk mengkomunikasikannya dengan manajemen pusat,” katanya.
Evatro menambahkan, sebagian lahan yang kini dipersoalkan sebenarnya sudah termasuk dalam area 300 hektare yang sebelumnya telah diselesaikan melalui pembayaran kompensasi kepada kelompok tani dan koperasi.
“Lahan yang dimaksud itu masuk dalam wilayah yang penggantiannya sudah dilakukan, karena itu kami perlu memastikan kembali data dan proses yang sudah berjalan,” tambahnya.
Mediasi kemudian disepakati untuk ditunda selama dua minggu dan akan dilanjutkan pada 21 Oktober 2025.
Wabup Barsel, Khristianto Yudha, menegaskan bahwa sekitar 85 persen wilayah Barsel berstatus kawasan hutan dan hanya 15 persen berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kawasan hutan tidak dapat dimiliki oleh perorangan, kelompok, perusahaan, maupun pemerintah daerah, karena tanah tersebut milik negara dan hanya bisa dikelola, bukan dimiliki,” ujarnya.
Ia mengatakan agar perusahaan dapat memberikan kebijakan yang adil terhadap masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan tersebut.
“Kami berharap perusahaan bisa memberi kompensasi yang layak sebagai bentuk penghargaan terhadap upaya masyarakat yang sudah lama mengelola kawasan itu,” katanya.
Selain itu, Wabup juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara warga, perusahaan, dan pemerintah untuk menjaga suasana tetap kondusif.
“Pemkab Barsel berkomitmen menjadi penengah agar persoalan lahan ini bisa diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tambahnya.
Mediasi turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Barsel, Ita Minarni, Asisten I Setda Yoga P Utomo, Asisten III Setda Eko Hermansyah, Camat GBA Armadi, perwakilan manajemen PT BPM, serta puluhan warga dari empat desa di wilayah Gunung Bintang Awai. (am)