BUNTOK (MediaSurya) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah (Sekda) dan diikuti 74 peserta dari seluruh OPD, termasuk RSUD Jaraga Sasameh dan PDAM Barsel, Senin (23/6).
Menurut Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Febrisi Tri Candriani, kegiatan ini bertujuan membentuk kesadaran kolektif dalam penerapan sistem pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis.
“Pengelolaan arsip yang baik akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional pemerintahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah awal menyamakan pemahaman antarlembaga terhadap pengelolaan arsip sesuai standar nasional.
“Kegiatan ini untuk memastikan setiap instansi memiliki sistem kearsipan yang seragam dan tertib,” katanya.
Pengelolaan arsip yang profesional, tambahnya, akan menjamin ketersediaan informasi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi.
“Arsip yang tertata rapi menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban publik,” tambahnya.
Plt Asisten III Setda Barsel, Eko Hermansyah, membuka langsung kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya arsip dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan modern.
“Arsip bukan sekadar dokumentasi, tetapi fondasi sistem administrasi yang efisien,” ujarnya.
Ia mengatakan, instrumen pengelolaan arsip dinamis menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan transformasi digital layanan publik.
“Sistem kearsipan yang baik memperkuat kapasitas birokrasi agar lebih responsif,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Arsiparis Barsel Yeni Mafica Sari dan perwakilan dari ANRI Prihatin Waryatmini yang menyampaikan materi teknis implementasi pengelolaan arsip.
Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Barsel dalam membangun sistem kearsipan yang kuat, tertib, dan terintegrasi dengan pelayanan publik yang berkelanjutan. (am)