“Kita sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kecamatan dapat mengawasi penggunaan ADD dan DD yang digunakan oleh Pemerintahan Desa pada tahun anggaran 2024 ini,” ujar Jarliansyah kepada wartawan, Selasa (9/7).
Jarliansyah menambahkan bahwa kepala desa (Kades) seharusnya bisa menggunakan alokasi dana desa dan dana desa tersebut secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan kecemburuan di masyarakat desa.
Alokasi dana desa dan dana desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara benar dan tepat sasaran.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat pedesaan agar mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Kemajuan dan kemunduran pembangunan di desa merupakan tanggung jawab besar dari Kades, aparat pemerintahan desa, serta masyarakatnya.
Oleh sebab itu, sangat diharapkan peran aktif dan keikutsertaan seluruh komponen pemerintahan dan kelembagaan masyarakat di desa dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan.