BUNTOK (MediaSurya) – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Agustiar Sabran resmi memperpanjang program pemutihan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program keringanan pajak ini.
Kepala UPT PPD Bapenda Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), King On Putra Jaya melalui Hermanis Bawin (Kasi Penetapan dan Penerimaan) dan Tri Andriani (Kasi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan) menyampaikan bahwa program pemutihan mencakup beberapa bentuk keringanan pajak.
“Program ini meliputi penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan denda administratif untuk proses mutasi kendaraan,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Selasa (14/10).
Ia mengatakan, kebijakan perpanjangan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya perpanjangan program ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, dan tentu akan berdampak positif terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan, baik di Barsel maupun di seluruh wilayah Kalteng,” katanya.
Hermanis menambahkan, UPT PPD Bapenda di Samsat Buntok bersama pihak Regident Polantas Polres Barsel dan Jasa Raharja perwakilan Buntok akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
“Kami akan menyosialisasikan secara masif agar seluruh masyarakat dapat memahami dan menggunakan kesempatan ini,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga akhir tahun 2025 dan diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. (am)