Mediasurya, Washington – Pengacara asal California, Tom Girardi (85), menghadapi tuntutan hukuman 14 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana jutaan dolar milik keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Jaksa federal menyebut tindakan Girardi sebagai pengkhianatan yang menghancurkan kepercayaan para korban yang memercayakan kasus mereka kepadanya.
Jaksa menuduh Girardi mencuri dana penyelesaian senilai $15 juta yang seharusnya diterima kliennya.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan federal Los Angeles, Jumat (6/12/2024), jaksa meminta hukuman berat meski terdakwa disebut mengalami demensia dan gangguan kesehatan.
“Tindakan ini adalah kejahatan terencana yang merugikan korban dalam masa-masa tergelap mereka,” tegas jaksa dalam memo vonis.
Pengacara Girardi meminta hukuman yang lebih ringan, mengingat usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa.
Mereka mengusulkan hukuman seumur hidup di fasilitas medis. Namun, jaksa tetap mendesak hukuman kurungan di penjara federal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.
Girardi, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara terkemuka dalam kasus besar di AS, seperti yang menginspirasi film Erin Brockovich, kini menghadapi kehancuran reputasi akibat tindak kejahatannya.
Vonis atas kasus ini dijadwalkan pada 20 Desember 2024.
Keputusan hakim dapat memengaruhi kasus lain yang melibatkan Girardi, termasuk tuduhan penggelapan dana lebih dari $3 juta milik keluarga korban Lion Air di Chicago.
Pesawat Lion Air JT 610 mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2018, menewaskan seluruh 189 penumpang dan awak.
Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan sejumlah faktor penyebab, termasuk kesalahan desain sistem MCAS pada pesawat Boeing 737 MAX, kerusakan sensor AOA, dan kurangnya pelatihan pilot.
KNKT juga mengungkap adanya kegagalan komunikasi antara pilot dan teknisi, yang menyebabkan masalah teknis tidak terselesaikan hingga hari kecelakaan.
Pesawat jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, setelah mengalami gangguan kendali hanya beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Oktober 2022, pengadilan Texas menetapkan bahwa keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX, termasuk Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines, dianggap sebagai “korban kejahatan.”
Keputusan ini memberikan peluang bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka derita.
Sementara itu, Departemen Kehakiman AS dituding melanggar hak keluarga korban karena memberikan kekebalan hukum kepada Boeing dalam kesepakatan senilai $2,5 miliar yang disepakati pada 2021. (am)