Hukum  

Pengadilan Negeri Muara Teweh Lakukan Sita Eksekusi Lahan SPBE di Desa Hajak

Akhmad Madani

Mediasurya, Barito Utara – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, yang di atasnya berdiri bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE), Jumat (22/11).

Panitera PN Muara Teweh, Berly, membacakan amar putusan dan berita acara eksekusi yang disaksikan dua saksi dari Pegawai Negeri Sipil pengadilan setempat.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Hajak, Tini Rusdihatie sebagai penggugat, serta kuasa hukum tergugat.

Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polres Barito Utara guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tini Rusdihatie, penggugat yang memenangkan kasasi atas perkara ini, menjelaskan bahwa sita eksekusi dilakukan sesuai amar putusan kasasi Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Pernyataan dalam kasasi ini menyebutkan bahwa sita eksekusi dilaksanakan apabila tergugat tidak membayar sesuai putusan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun tergugat melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), pelaksanaan sita eksekusi tetap berjalan karena merupakan implementasi dari putusan kasasi.

Tini menyatakan bahwa jika dirinya memenangkan PK, para tergugat yang merupakan ahli waris harus melunasi hutang tersebut.

Jika tidak, lahan yang menjadi lokasi SPBE akan dilelang untuk melunasi hutang sebesar Rp5,3 miliar kepada dirinya.

Sengketa ini bermula dari perjanjian pinjam-meminjam uang antara penggugat dengan almarhumah Sri Imbani Y. Mebas, yang didukung bukti kuitansi bertanggal 16 April 2018 sebesar Rp3,6 miliar dan 26 Juni 2018 sebesar Rp1,7 miliar.

Ia juga berharap PT Pertamina tidak menyalurkan gas ke SPBE tersebut karena lahan di atasnya merupakan objek sengketa.

“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar perjanjian seperti ini bisa diselesaikan secara adil dan sesuai hukum,” tutup Tini.