Hukum

Peradi Bersatu Desak Polda Metro Jaya Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

MediaSurya
×

Peradi Bersatu Desak Polda Metro Jaya Segera Naikkan Status Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan (kanan), memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (foto: MediaSurya/KOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian)

JAKARTA (MediaSurya) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).

“Kami mendesak agar kasus ini segera naik sidik. Jangan menunggu terlalu lama, jangan berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan cepat dan transparan,” ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh laporan yang berkaitan dengan Pasal 160 KUHP telah ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan digabungkan ke Polda Metro Jaya.

“Kami belum mendapat konfirmasi resmi mengapa laporan ditarik. Katanya demi efisiensi, tapi ini harus dijelaskan. Karena di Jakarta Selatan penyelidikannya sudah cukup maju,” katanya.

Ade juga meminta agar cakupan pasal yang dikenakan diperluas dengan menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, karena adanya dugaan penyebaran data secara ilegal melalui media elektronik.

“Kami sudah menyerahkan alat bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Kalau memang ada klarifikasi, tempatnya di pengadilan, bukan di media. Polisi harus segera gelar perkara dan naikkan statusnya,” tambahnya.

Selain menjalani pemeriksaan, Ade turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat panggilan.

Dalam laporan tersebut, beberapa nama tokoh juga dilaporkan, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiansuma, dan Rizal Fadillah.

Roy Suryo disebut sebagai salah satu pihak yang belum dipanggil penyidik, padahal kasus ini telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.

“Roy Suryo saja belum dipanggil. Kalau laporan ini disatukan, semua pihak yang terlibat harus ikut diperiksa kembali,” ujarnya.

Ia berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyelidikan agar perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan mendapat kepastian hukum.

Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi kembali mencuat setelah sejumlah pihak melontarkan tuduhan melalui berbagai media dan platform digital.

Peradi Bersatu menilai ketegasan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga marwah hukum serta mencegah penyebaran hoaks yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik di masyarakat. (am)