LAMPUNG TIMUR (MediaSurya) – Seorang remaja berinisial RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, diamankan aparat Polres Lampung Timur karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ir Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Kamis (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban KA (24) tengah berkendara motor bersama rekannya.
Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, korban didatangi dua orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor jenis CRF dan sempat terlibat perselisihan di jalan.
“Salah satu pelaku turun dan langsung memukulkan balok ke kepala korban hingga tak sadarkan diri,” ujarnya, dikutip dari Kumparan, Selasa (10/6).
Setelah melakukan pemukulan, katanya, pelaku langsung melarikan diri sementara rekan korban sempat berusaha mengejar namun gagal.
“Korban mengalami luka lebam di kepala bagian depan dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo,” katanya.
Setelah mendapat perawatan medis selama satu hari, tambahnya, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku RP menyerahkan diri pada Minggu 8 Juni 2025 pukul 15.00 WIB dengan didampingi pihak keluarga,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau pembunuhan. (am)