Mediasurya.com – Pj Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, meminta seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa segera menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Hal ini disampaikan Pj Bupati saat rapat koordinasi pemerintahan desa sekaligus penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Buntok di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Kamis, 18 Juli 2024.
Deddy Winarwan menyatakan bahwa pengesahan UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa, yang telah diundangkan pada 25 April 2024, membawa suasana baru dalam pemerintahan desa.
Menurutnya, dalam UU tersebut, selain penambahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, juga terdapat beberapa pengaturan baru lainnya.
Hal ini berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan di desa terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
“Oleh sebab itu, saya berharap agar seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa segera menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut,” kata Deddy Winarwan.
Ia menambahkan bahwa hal ini bukan hanya sebagai tantangan, melainkan juga peluang untuk kemajuan dan pemberdayaan lebih lanjut dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.
“Saya minta agar rantai pemerintahan mulai dari Dinas/Badan/Kantor satuan kerja hingga pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah, selalu berkoordinasi dan bekerja sama, sehingga mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan merupakan pertanda baik.