Hukum

Polda Jatim Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Elpiji Oplosan di Malang

MediaSurya
×

Polda Jatim Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Elpiji Oplosan di Malang

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim

SURABAYA (MediaSurya) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH selaku pemodal, serta PY, TL, dan RN yang bertindak sebagai pelaksana penyuntikan gas.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, para tersangka membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram dari pengecer untuk kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik di wilayah Kecamatan Ngantang.

“Dalam satu hari, para tersangka mampu mengoplos hingga 50 tabung gas elpiji,” ujarnya dikutip dari kompas.com, Selasa (10/6).

Ia mengatakan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama empat bulan dengan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.

“Keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp384 juta,” katanya.

Pihaknya, tambahnya, masih terus menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kegiatan pengoplosan tersebut.

“Meskipun kami telah menangkap pelaku, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tabung elpiji berbagai ukuran, alat suntik, timbangan, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi barang subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi. (am)