Hukum  

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Oknum Bidan AG yang Bikin Mata Siswi SMP Buta

Mediasurya

Palembang, MEDIASURYA.COM – Kasus oknum bidan berinisial AG yang diduga menyebabkan kebutaan pada mata siswi SMP terus bergulir. Polisi rencananya akan menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana ini dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pom Sunarto, mengungkapkan bahwa tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dua saksi ahli. Saksi-saksi tersebut terdiri dari ibu korban, beberapa dokter spesialis dari RS Myria dan RSUP, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, serta pendamping korban.

“Delapan saksi di antaranya adalah ibu korban, dokter spesialis kulit dan mata, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kami juga telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia,” jelas Sunarto pada Senin, 19 Agustus 2024.

Tim penyidik juga telah melakukan pengecekan di lokasi praktik terlapor di Jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Pengecekan mengungkap bahwa terlapor tidak memiliki izin praktik.

“Selain itu, kami mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan enam jenis sampel obat yang diberikan kepada korban, Berlian Putri,” tambah Sunarto.

Saat ini, tim penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk memperoleh rekomendasi penyelidikan lebih lanjut.

“Persiapan gelar perkara sedang dilakukan, dan kami terus memantau perkembangan kasus ini,” tutup Sunarto.