BUNTOK (MediaSurya) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus tiga orang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Dusun Selatan.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, penangkapan dilakukan usai laporan masyarakat dan pantauan dari BPBD atas munculnya titik api di Desa Dangka.
“Petugas bersama Danramil dan MPA mendatangi lokasi dan mendapati tiga orang berada di tempat kejadian sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/8).
Ketiga pelaku berinisial RA (42), RT (27), dan U (46), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Barito Timur (Bartim), langsung diamankan petugas.
Mereka diketahui membakar lahan atas perintah seseorang berinisial PS yang saat ini berada di Bali.
“Pelaku mengaku menerima upah harian sebesar Rp150.000 per orang dari pemilik lahan,” katanya.
Saat ini, PS telah dilayangkan surat pemanggilan oleh penyidik untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua buah singso dan sejumlah peralatan pembakaran lainnya.
“Ketiganya dikenakan Pasal 187 ke-1e junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Polres Barsel mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. (am)