Barito SelatanHukum

Polres Barsel Bekuk 5 Pelaku, Sita Sabu 11,46 Gram dalam 3 Jam

MediaSurya
×

Polres Barsel Bekuk 5 Pelaku, Sita Sabu 11,46 Gram dalam 3 Jam

Sebarkan artikel ini
Lima pelaku penyalahgunaan narkoba
Lima pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satuan Resnarkoba Polres Barito Selatan di dua lokasi berbeda, beserta barang bukti berupa sabu, handphone, dan uang tunai. (foto: MediaSurya/Humas Polres Barsel)

BUNTOK (MediaSurya) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap lima orang pelaku di dua lokasi berbeda, Senin (2/6).

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Barsel, AKP Yonika Winner Te’dang saat dikonfirmasi MediaSurya.com di Mapolres Barsel, Selasa (3/6).

Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas.

“Pelaku dengan inisial L (40) kami amankan bersama dua paket sabu seberat 3,39 gram bruto,” ujarnya.

Seorang tersangka
Seorang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3,39 gram yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Barsel dari dua lokasi penangkapan berbeda di wilayah Barito Selatan (foto: MediaSurya/Humas Polres Barsel)

Selang dua jam setelahnya, pihaknya kembali melakukan penangkapan di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir terhadap empat orang pria berinisial S (23), MZ (27), P (45), dan R (30).

Empat tersangka narkoba
Empat tersangka narkoba dan satu perempuan turut diamankan Satresnarkoba Polres Barsel beserta sejumlah barang bukti berupa paket sabu, uang tunai puluhan juta rupiah, dompet, handphone, dan alat hisap (foto: MediaSurya/Humas Polres Barsel)

Dari lokasi kedua, katanya, pihaknya menyita satu paket sabu seberat 8,07 gram bruto yang ditemukan saat penggeledahan disaksikan warga sekitar.

“Total barang bukti dari dua TKP sebanyak tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 11,46 gram bruto,” katanya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan lima unit handphone dan uang tunai senilai Rp27.606.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Lima pelaku tersebut, tambahnya, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

“Para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Untuk informasi atau laporan darurat, masyarakat dapat menghubungi call center 110 secara gratis tanpa pulsa. (am)