BUNTOK (MediaSurya) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir di wilayah hukumnya.
Wakapolres Barsel, Kompol Muhammad Tommy Palayukan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Barito Selatan.
“Tiga kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi, yakni LP/A/3/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, LP/A/4/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, dan LP/A/5/III/2025 tanggal 16 Maret 2025,” katanya saat konferensi pers di Aula Mako Sat Samapta Polres Barito Selatan, Kamis (20/3).
Ia mengatakan, ketiga kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu dua bulan terakhir, dengan kasus pertama terungkap pada 26 Februari 2025, disusul kasus kedua pada 5 Maret 2025, dan yang terbaru pada 16 Maret 2025.
“Tiga kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, sebuah rumah di Perum Azkha Residence, Desa Sababilah, serta di pinggir jalan dekat Kantor Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai,” katanya.
Ia menambahkan, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni R (35), warga Dusun Selatan, TR (28), warga Gunung Bintang Awai, dan MF (41), warga Sababilah.
“Dari ketiganya, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 49,47 gram (netto) serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam peredaran barang haram tersebut,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti uang tunai Rp12.845.000, tiga unit ponsel, dua timbangan digital, serta satu set alat hisap (bong).
Saat ini, tambahnya, pihak Polres Barsel terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Para tersangka diduga menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta menyimpan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, katanya, Polres Barsel telah melakukan langkah tindak lanjut dengan mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba,” katanya.
Selain itu, tambahnya, Polres Barsel telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
“Berdasarkan surat Kejari Barsel, barang bukti yang telah dimusnahkan di antaranya sabu, dengan cara dilarutkan menggunakan air yang dicampur cairan pembersih,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (am)