Hukum

Polri Jelaskan Alasan Kenaikan Jabatan 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo

Akhmad Madani
108
×

Polri Jelaskan Alasan Kenaikan Jabatan 6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo

Sebarkan artikel ini

Mediasurya, Jakarta – Polri memberikan penjelasan terkait naiknya jabatan enam perwira yang sebelumnya terlibat dalam rekayasa kasus Ferdy Sambo, meskipun sempat dijatuhi sanksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment berdasarkan hasil rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

“Ini merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment, yang diambil berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Sandi di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dikatakan Sandi, keputusan untuk memberikan promosi atau hukuman kepada perwira yang terlibat dalam kasus Sambo tersebut merupakan hasil pertimbangan dalam rapat internal, yang mempertimbangkan banyak faktor.

Sebelumnya, sejumlah perwira yang sempat terlibat dalam kasus rekayasa tewasnya Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, kini kembali aktif bertugas dengan jabatan baru, bahkan ada yang dipromosikan.

Salah satu di antaranya adalah Budhi Herdhi Susianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan.

Ia sempat mengumumkan tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak, namun belakangan terungkap bahwa kejadian tersebut merupakan rekayasa.

Kini, Budhi diangkat menjadi Karowatpers, dengan pangkat setingkat bintang satu.

Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Selain Budhi, beberapa perwira lainnya juga mendapatkan promosi setelah kembali aktif bertugas.

Kompol Chuck Putranto, yang sempat terjerat kasus perintangan penyidikan dan divonis satu tahun penjara, kini dipromosikan menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.

Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, yang menjalani demosi selama tiga tahun, kini bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2750/XII/KEP/2023.

Perwira lainnya, AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang sempat dijatuhi demosi, kini menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, yang dihukum demosi selama satu tahun, kini bertugas sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

Terakhir, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Sesro Panimal Propam Polri, kini menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. (am)