Barito SelatanHukum

Polsek GBA Sosialisasikan Larangan Tambang Ilegal dan Peredaran Merkuri ke Warga

Akhmad Madani
×

Polsek GBA Sosialisasikan Larangan Tambang Ilegal dan Peredaran Merkuri ke Warga

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek GBA bersama warga membentangkan spanduk larangan tambang ilegal dan penggunaan merkuri di Desa Tabak Kanilan (foto: MediaSurya/Humas Polres Barsel)

BUNTOK (MediaSurya) – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA), Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menggencarkan sosialisasi larangan penambangan ilegal kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh personel Polsek GBA dengan menyasar warga di wilayah Desa Tabak Kanilan, guna mengedukasi pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, Sabtu (5/7).

Menurut Kapolsek GBA, Ipda Dedi, sosialisasi ini merupakan bagian dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas aktivitas ilegal mining serta peredaran bahan kimia berbahaya.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan alam,” ujarnya.

Ia mengatakan, larangan tersebut juga termasuk terhadap peredaran gelap bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Sosialisasi ini sejalan dengan program fokus Polda Kalteng dalam memerangi kejahatan lingkungan,” katanya.

Sasaran utama sosialisasi yaitu warga yang masih terindikasi melakukan praktik penambangan liar atau penggunaan bahan kimia berbahaya di sungai.

Dalam kegiatan tersebut, tambahnya, petugas juga memberikan himbauan agar masyarakat turut menjaga lingkungan dari aktivitas yang merusak.

“Kami mengimbau warga agar tidak menggunakan bahan kimia berbahaya serta melaporkan apabila mengetahui aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Polsek GBA berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mendukung program pelestarian lingkungan yang aman dan berkelanjutan. (am)