JAKARTA (MediaSurya) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk memblokir sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif atau nganggur.
Langkah tersebut serupa dengan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant yang sudah lebih dulu diterapkan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan pihaknya masih mengkaji risiko dari e-wallet yang tidak digunakan.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujarnya di kantor PPATK, Rabu (6/8), dilansir dari cnnindonesia.com.
Danang belum memastikan waktu penerapan kebijakan itu karena PPATK masih fokus pada evaluasi pemblokiran rekening dormant.
“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.
Sejak 15 Mei 2025, PPATK telah memblokir transaksi rekening dormant berdasarkan data dari perbankan.
Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi nasabah agar hak dan kepentingannya tetap terjaga.
Menurut PPATK, rekening dormant kerap dimanfaatkan untuk kejahatan seperti penampungan dana ilegal, jual beli rekening, peretasan, hingga tindak pidana narkotika dan korupsi.
Dana dalam rekening dormant kerap diambil secara ilegal oleh oknum internal bank maupun pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Selain itu, rekening dormant tetap dibebani biaya administrasi yang bisa menyebabkan saldo habis dan rekening ditutup.
PPATK meminta bank segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah agar rekening aktif kembali dengan aman.
Hal ini dinilai penting agar nasabah sah tidak dirugikan dan sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Hingga kini, PPATK telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei lalu. (am)