Mediasurya, Jakarta – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menghubungi para ketua umum partai politik untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, meski seluruh ketua partai menyatakan persetujuan, hingga kini belum ada tindak lanjut dari DPR RI.
Pernyataan Yunus ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan beberapa rekan lainnya.
Menurut Yunus, ketidakjelasan pembahasan RUU ini menjadi kendala dalam langkah penegakan hukum terkait penyitaan aset hasil tindak pidana.
“Presiden mengaku sudah menghubungi seluruh ketua partai, dan mereka semua sepakat, tapi ternyata tidak ada tindakan konkret dari DPR,” ujar Yunus.
RUU Perampasan Aset, yang diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, masih belum mendapat prioritas dalam Prolegnas.
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.