Mediasurya – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, menghadapi ancaman hukuman mati setelah oposisi resmi mengajukan proses pemakzulan.
Tuduhan ini muncul pasca deklarasi darurat militer yang kontroversial dan dianggap sebagai tindakan pengkhianatan terhadap negara.
Sesuai Pasal 87 dan 92 Undang-Undang Pidana Korea Selatan, pengkhianatan terhadap negara adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Meski demikian, negara ini tidak melakukan eksekusi hukuman mati sejak 1997, menjadikannya berada dalam “moratorium de facto”.
Oposisi menuding Yoon telah melanggar konstitusi dengan mengumumkan darurat militer secara sepihak pada Selasa (3/12/2024).
Tindakan ini termasuk memobilisasi militer, memblokade parlemen, dan melarang aktivitas partai politik.
Deklarasi tersebut kemudian dibatalkan setelah menuai kritik luas.
“Kami menganggap ini sebagai upaya kudeta terselubung,” ujar perwakilan oposisi dalam konferensi pers di Seoul.
Pendukung Yoon membela bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum karena status Korea Selatan yang secara teknis masih dalam kondisi perang akibat Perang Korea yang belum berakhir secara resmi.
Namun, kritikus dari faksi anti-Yoon di partainya sendiri menyebut langkah tersebut inkonstitusional, meskipun mereka belum menyatakan dukungan terhadap pemakzulan.
Proses pemakzulan Yoon telah diajukan ke Majelis Nasional dan akan diputuskan melalui pemungutan suara pada Sabtu (7/12/2024) malam.
Untuk meloloskan mosi ini, diperlukan dukungan dua pertiga suara, atau 200 dari total 300 anggota parlemen.
Saat ini, oposisi memegang 192 kursi dan membutuhkan dukungan tambahan dari 18 anggota partai pendukung Yoon untuk meloloskan pemakzulan.
Jika mosi disetujui, Yoon akan langsung diskors dari jabatannya, dan Mahkamah Konstitusi diberi waktu hingga enam bulan untuk memutuskan keabsahan pemakzulan.
Meski hukuman mati secara hukum masih berlaku, isu ini menjadi perdebatan di Korea Selatan.
Negara tersebut belum melakukan eksekusi selama lebih dari dua dekade.
Jika Yoon terbukti bersalah, putusan pengadilan nantinya akan kembali menguji sensitivitas penggunaan hukuman mati di negara tersebut.