MOJOKERTO (MediaSurya) – Polisi menangkap pria bernama Alvi Maulana, pelaku mutilasi wanita asal Lamongan berinisial TAS (25) yang dimutilasi menjadi 66 bagian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan pelaku merupakan pacar korban.
“Pacar. Karena sakit hati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/9).
Pria 24 tahun ini ditangkap di kosannya di Surabaya pada Minggu dini hari.
Ketua RT 01/RW 01 Lidah Wetan, Heru Rusbiantoro mengatakan Alvi adalah sosok pendiam.
“Orangnya pendiam. Bahkan pas saya minta kelengkapan datanya, dia selalu nunda,” katanya.
Kasus ini terungkap diawali dari temuan bagian tubuh manusia di Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (6/9).
Bagian tubuh pertama yang ditemukan adalah telapak kaki membusuk di semak-semak dengan kedalaman 5 meter dari tepi jalan.
Selain itu, polisi menemukan organ lain berupa jaringan otot, lemak, serta kulit kepala dengan rambut hitam lurus sepanjang 14 cm.
Total ada 66 potongan tubuh korban yang berhasil ditemukan.
Korban diketahui asal Made Kidul, Lamongan, belum menikah dan tinggal di Surabaya.
Ketua RT menambahkan, Alvi baru tinggal di wilayah Lidah Wetan selama lima bulan.
“Bahkan saat diminta data diri, ia tak pernah memberikannya,” tambahnya.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa mutilasi ini. (am)