Nasional

PTUN Akan Putuskan Gugatan PDIP Terhadap KPU Soal Cawapres Gibran pada 10 Oktober

Akhmad Madani
106
×

PTUN Akan Putuskan Gugatan PDIP Terhadap KPU Soal Cawapres Gibran pada 10 Oktober

Sebarkan artikel ini

Mediasurya, Jakarta – Pada 2 April 2024, PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

Gugatan ini berfokus pada tindakan KPU yang menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran.

Namun, belakangan ini, Majelis Kehormatan MK mengungkap adanya pelanggaran etik terkait dengan putusan tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keputusan mengenai gugatan ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan yang tercantum di SIPP PTUN Jakarta, yang dikutip pada Rabu (2/10).

Reaksi Gibran

Gibran telah memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ia menyatakan bahwa ia akan menunggu arahan dari Prabowo Subianto, Presiden terpilih dan pasangannya dalam Pilpres.

“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ujarnya. (am)