Hukum

Putusan Tom Lembong Disorot: Dinilai Politis dan Tak Ada Mens Rea

Akhmad Madani
×

Putusan Tom Lembong Disorot: Dinilai Politis dan Tak Ada Mens Rea

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar(ANTARA FOTO / BAYU PRATAMA S)

JAKARTA (MediaSurya) – Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong terus menuai kritik dari berbagai kalangan sejak dibacakan tiga hari lalu.

Putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dinilai penuh kejanggalan, terutama soal pendekatan ekonomi kapitalis dan tidak adanya bukti niat jahat atau mens rea.

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kebijakan ekonomi kapitalis bukanlah dasar untuk pidana.

“Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, betapa banyak orang di negeri ini dipenjara,” ujarnya.

Feri juga menyoroti tidak terbuktinya niat jahat dalam kebijakan impor gula yang dituduhkan kepada Tom Lembong.

“Nah, di sanalah letak tidak berlakunya Pasal 28D ayat 1 UUD, di mana adilnya?” katanya.

Ia menyebut vonis itu sebagai bentuk peradilan politik untuk membungkam oposisi yang tak lagi berada di lingkar kekuasaan.

“Saya menyebutkan proses peradilan itu sebagai political trial,” tambahnya.

Feri menilai perkara ini sarat aroma dendam politik dan bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang tak lagi berkuasa.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menyebut pertimbangan hakim keliru dan dapat dibatalkan.

“Pertimbangan hukum dari hakim yang menyiratkan elemen kelalaian seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi,” ujarnya.

Ia menyebut unsur kesengajaan atau niat jahat belum terbukti dalam perkara tersebut.

“Pasal 2 dan 3 UU Tipikor hanya dapat digunakan jika ada kesengajaan,” katanya.

Menurutnya, tindakan Tom menerbitkan izin impor dan tidak mengevaluasi koperasi TNI AD tidak bisa langsung dianggap sebagai kesalahan pidana.

“Kalau ada niat jahat, kenapa yang pernah merugikan negara tidak dipidana?” tambahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah adanya tekanan politik dalam vonis tersebut.

“Majelis hakim tidak terkontaminasi dan murni berdasar fakta persidangan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra.

Ia meminta masyarakat bersabar karena proses hukum masih berlangsung dan semua pihak bisa mengajukan banding.

“Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar,” katanya.