MEDIASURYA.COM – Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (30) resmi kehilangan hak kuasa sebagai ayah terhadap putrinya yang kini berusia 17 tahun.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung melalui nomor perkara 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg pada 17 Desember 2024.
“Putusan ini mencabut kuasa tergugat sebagai orang tua terhadap anak, termasuk dalam hal mendidik, memelihara, hingga mewakili anak dalam urusan hukum,” jelas Tumpal H. Sitompul, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Selasa (24/12).
Namun, pencabutan kuasa ini tidak menghilangkan hubungan darah antara Rahmat dan putrinya serta tidak mencabut haknya sebagai wali nikah.
Hal tersebut sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan penjelasan Pasal 49 UU Perkawinan.
Gugatan terhadap Rahmat diajukan Kejari Kota Bandung pada 28 Oktober 2024, dengan alasan perilaku buruk, termasuk tindakan ancaman kekerasan dan pemaksaan hubungan intim terhadap putrinya yang saat itu berusia 14 tahun.
Atas perbuatannya, Rahmat telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 26 April 2022.
Selain mencabut kuasa Rahmat sebagai orang tua, hakim juga menetapkan istri Rahmat, Suryati, sebagai wali tunggal atas putrinya.
Rahmat tetap diwajibkan memberikan nafkah bagi anaknya meskipun tidak lagi memiliki hak perwalian.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Eldi Harponi mengabulkan seluruh tuntutan Jaksa Negara, termasuk pencabutan hak perwalian dan pengalihan tanggung jawab penuh kepada Suryati.
Tumpal menegaskan keputusan ini sebagai upaya melindungi kepentingan terbaik bagi anak. (am)