Berita PendidikanNasional

Resmi Berlaku Agustus 2025, Gaji PNS Golongan 3A Tembus Rp 4 Juta Lebih

Akhmad Madani
×

Resmi Berlaku Agustus 2025, Gaji PNS Golongan 3A Tembus Rp 4 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa
Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

BUNTOK (MediaSurya) – Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pokok seluruh golongan PNS dari golongan IA hingga golongan IVE.

Menurut informasi dari pemerintah, PNS golongan 3A menjadi salah satu penerima manfaat terbesar karena kenaikan gaji pokoknya mencapai 8 persen.

“Dengan penyesuaian ini, PNS 3A akan menerima gaji pokok minimal Rp 2.785.700 dan maksimal Rp 4.575.200,” ujarnya.

Gaji pokok tersebut, katanya, masih akan bertambah sesuai masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki masing-masing pegawai.

“Contohnya, PNS 3A dengan MKG 15 tahun bisa menerima gaji pokok sekitar Rp 3.150.000,” katanya.

Lebih lanjut, tambahnya, jumlah take home pay akan meningkat signifikan karena ditambah berbagai tunjangan tetap.

“PNS 3A dengan dua anak dan sudah menikah bisa menerima penghasilan total lebih dari Rp 4,2 juta per bulan,” tambahnya.

Adapun rincian tunjangan terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak 2 persen per anak maksimal tiga anak.

Selain itu, tukin atau tunjangan kinerja juga dihitung per hari kerja dengan estimasi Rp 814.000 per bulan.

“Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian PNS sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN,” ujarnya.

Pemerintah juga berencana mengkaji tambahan insentif bagi ASN di wilayah 3T guna pemerataan distribusi pegawai.

Dengan kebijakan baru ini, seluruh PNS di Indonesia khususnya golongan 3A diharapkan lebih semangat dan produktif dalam bekerja. (am)