Mediasurya, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab beserta beberapa pihak lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024) mendatang. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.
Dari informasi yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang tersebut berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Ketua Majelis Hakim dalam gugatan ini adalah Hakim Suparman Nyompa, sedangkan hakim anggota adalah Hakim Eryusman.
Rizieq Shihab, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), mengajukan gugatan ini kepada Jokowi dengan alasan bahwa Presiden telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum berupa kebohongan yang terjadi sejak tahun 2012 hingga 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada tanggal 30 September 2024.
Dalam pengajuan gugatannya, Rizieq dan pihak-pihak yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” menuding Jokowi telah mengemas kebohongan untuk pencitraan dan menutupi kelemahan serta kegagalan yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Beberapa kebohongan yang disebutkan antara lain komitmen untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama satu periode penuh, data pesanan mobil Esemka, dan pernyataan mengenai swasembada pangan.
Rizieq meminta agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.264 triliun, yang setara dengan nilai utang luar negeri Indonesia selama periode 2014 hingga 2024, untuk disetorkan ke kas negara. Ia juga meminta agar negara tidak memberikan rumah dan uang pensiun sebagai mantan Presiden kepada Jokowi.
Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak seharusnya digunakan untuk mencari sensasi atau provokasi. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam setiap pengajuan hukum.
“Masyarakat seharusnya menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada negara. Kami tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan ini diajukan ke PN,” jelas Dini.