Mediasurya.com – Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Barito Selatan telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
“Rapat itu digelar sebagai upaya membahas anggaran perjalanan dinas maupun rumah dinas DPRD Barito Selatan yang berada di Desa Sababillah Buntok,” kata Ketua Komisi III, Hermanes, kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan menyatakan bahwa RDP dilaksanakan bersama dengan Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat Kabupaten Barito Selatan.
“Kita telah membahas mengenai Peraturan Bupati (Perbup) perjalanan dinas DPRD dan rumah dinas DPRD yang berada di Desa Sababilah yang selama ini tidak ditempati anggota dewan,” ujar Hermanes.
Politisi PDIP Barsel tersebut menambahkan bahwa rumah dinas anggota DPRD Barito Selatan di Desa Sababilah tidak ditempati karena fasilitas pada rumah dinas tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Selama ini rumah dinas yang telah disiapkan di Desa Sababilah itu tidak ditempati, karena fasilitas pada rumah dinas tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sesuai tata tertib dewan, anggota DPRD Barito Selatan harus berdomisili di dalam kota Buntok dan bukan di desa, sedangkan rumah dinas tersebut berada di Desa Sababilah.
Terkait dengan perjalanan dinas, DPRD menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) 33 tentang perjalanan dinas dan lumsum sesuai Perpres 53/2023. Berdasarkan hasil RDP, pada anggaran perubahan, standar harga satuan perjalanan dinas DPRD akan disesuaikan dengan Perpres 53/2023.