JAKARTA (MediaSurya) – Artis Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sandra menyatakan dirinya tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang yang sejatinya beragendakan kesimpulan itu berubah setelah kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim, Selasa (28/10).
Hakim kemudian memeriksa surat pencabutan tersebut untuk memastikan Sandra Dewi telah mengetahui dan menyetujuinya.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto dikutip dari detik.com, Selasa (28/10).
Hakim menyebut surat pencabutan itu diajukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon,” katanya.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang diklaim sebagai milik pribadi.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.
Dalam berkas keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra meminta pengembalian aset yang telah dirampas oleh negara.
“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” katanya.
Sandra berdalih sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi, hadiah, dan endorsement serta telah ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sidang keberatan tersebut sebelumnya telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Sebagai informasi, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hakim juga menetapkan seluruh aset atas nama Harvey maupun Sandra Dewi dirampas untuk negara, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan 88 tas mewah berbagai merek. (am)







