JAKARTA (MediaSurya) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi jutaan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Program bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh yang diundangkan pada 3 Juni 2025.
Menurut Kemenaker, bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Kemenaker menjelaskan bahwa penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pekerja yang menerima BSU wajib merupakan Warga Negara Indonesia, aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai April 2025, serta bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan,” katanya.
Pemberian BSU ini, tambahnya, tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
“Pemberian subsidi gaji dikecualikan bagi ASN, TNI, dan Polri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kemenaker menegaskan bahwa prioritas penerima BSU adalah pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
“Bantuan diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan lain dari program pemerintah sebelum BSU disalurkan,” ujarnya.
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan, yang akan diterima sekaligus oleh masing-masing penerima.
“Besaran bantuan yaitu Rp 300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” katanya.
Program BSU ini menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
“Selain pekerja swasta, BSU juga diberikan kepada 565.000 guru honorer dari Kemendikbudristek dan Kementerian Agama,” tambahnya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk mendanai program subsidi upah ini pada tahun 2025.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat pekerja dan menjadi stimulus nyata dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. (am)