JAKARTA (MediaSurya) – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menyatakan kesiapannya jika harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
“Enggak ada masalah,” ujarnya di Polda Metro Jaya, dilansir dari kompas.com, Senin (4/8).
Silfester mengatakan dirinya sudah menjalani proses hukum dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada pihak berwenang.
“Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” katanya.
Usai diperiksa sebagai saksi kasus ijazah Presiden Joko Widodo, ia mengaku belum langsung ke Kejari Jaksel.
“Oh enggak, belum ya,” ujarnya.
Sekjen Peradi, Ade Darmawan, menegaskan bahwa hingga kini Silfester belum menerima surat eksekusi dari kejaksaan.
“Belum ada suratnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Silfester akan dieksekusi oleh Kejari Jaksel karena vonisnya telah inkrah sejak 2019.
“Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk menunda penahanan karena keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
“Harus segera (ditahan),” tambahnya.
Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 karena orasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Ia membantah tuduhan tersebut dan menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa.
“Saya merasa tidak memfitnah JK,” ujarnya.
Pada 2019, Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum menjalani masa hukumannya.
Pihak kejaksaan menegaskan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, maka proses penahanan akan dilakukan sesuai prosedur. (am)