JAKARTA (MediaSurya) – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan aturan teknis terkait libur sekolah selama Ramadan segera diterbitkan.
Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang juga mengatur kegiatan siswa selama bulan suci Ramadan.
Abdul Mu’ti menjelaskan, pengaturan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan akan mempertimbangkan perbedaan kebutuhan siswa muslim dan non-muslim.
“SKB ini nantinya akan menjadi pedoman bagi setiap sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan belajar selama Ramadan, termasuk bagi siswa yang beragama selain Islam,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).
Ia menambahkan, draft SKB tersebut telah rampung dan disepakati bersama Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama. Saat ini, proses penandatanganan sedang berlangsung.
“Hari ini saya akan menandatangani surat itu. Kami harap menteri lainnya juga segera menandatangani sehingga keputusan ini bisa diumumkan pekan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut, SKB tersebut akan memberikan kepastian mengenai pembelajaran selama Ramadan.
“Kami sudah sepakat, keputusan terkait libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan yang tetap mengacu pada nilai-nilai keberagaman,” kata Pratikno.
Abdul Mu’ti juga meluruskan wacana yang selama ini berkembang terkait libur sekolah penuh selama Ramadan.
Ia menegaskan, istilah yang lebih tepat adalah “pembelajaran dari rumah” untuk memastikan siswa tetap belajar meskipun tidak hadir di sekolah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu penerbitan SKB ini. Semua ketentuan terkait kegiatan siswa selama Ramadan akan diatur secara jelas di dalamnya,” pungkas Abdul Mu’ti. (am)