BUNTOK (MediaSurya) – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026, Selasa (22/7).
Rapat pembahasan dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Menurut Said, hasil kesepakatan akan disampaikan dalam Sidang Paripurna pada 24 Juli 2025 dan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan serta RAPBN 2026.
“Persetujuan ini menjadi pondasi penting bagi perumusan APBN yang akan disampaikan Presiden pada 15 Agustus 2025,” ujarnya.
Sri Mulyani menyambut baik kesepakatan tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah menyusun Nota Keuangan serta RUU APBN 2026.
“Kami akan segera menyusun dokumen untuk disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa fokus kebijakan fiskal tahun depan akan diarahkan pada penguatan fondasi ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan fiskal 2026 akan disesuaikan dengan dinamika global dan kebutuhan domestik,” tambahnya.
KEMPPKF 2026 menyepakati asumsi makro pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,8 persen dan inflasi 1,5-3,4 persen.
Nilai tukar rupiah dipatok Rp16.500-Rp16.900 per dolar AS dan tingkat suku bunga SBN 10 tahun di kisaran 6,6-7,2 persen.
Harga minyak mentah Indonesia diprediksi US$60-80 per barel, lifting minyak bumi 605-620 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 953-1.017 ribu barel per hari.
Target penurunan tingkat kemiskinan dipatok 6,5-7,5 persen dan kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen.
Rasio gini disepakati berada pada kisaran 0,377-0,380 dan tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96 persen.
Indeks modal manusia ditargetkan 0,57 dan indeks kesejahteraan petani di angka 0,7731.
Proporsi penciptaan lapangan kerja formal ditetapkan sebesar 37,95 persen.
Postur fiskal mencakup pendapatan negara 11,71-12,31 persen terhadap PDB, dengan rincian perpajakan 10,08-10,54 persen dan PNBP 1,63-1,76 persen.
Belanja negara ditetapkan 14,19-14,83 persen terhadap PDB, dengan belanja pemerintah pusat 11,41-11,94 persen dan transfer ke daerah 2,78-2,89 persen.
Defisit anggaran diperkirakan berada pada kisaran 2,48-2,53 persen dari PDB, sedangkan keseimbangan primer antara negatif 0,18 hingga 0,22 persen.
Pembiayaan anggaran ditargetkan 2,48-2,53 persen dari PDB. (am)