Hukum  

SYL Tiba di Ruang Sidang, Disambut Teriakan Takbir yang Menggema!

Mediasurya
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Mediasurya.com – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disambut teriakkan takbir saat memasuki ruang persidangan untuk mendengarkan tuntutan jaksa KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Sambutan tersebut disampaikan sejumlah orang yang menghadiri sidang tersebut. Tampak SYL juga turut mengucapkan takbir.

“Allahu Akbar,” kata SYL saat hendak memasuki ruang sidang, Jumat. Selanjutnya setelah tiba di ruang sidang SYL mengucapkan salam untuk para awak media. “Assalamualaikum,” ucapnya.

Dikutip dari Tribunnews, SYL tiba di ruang sidang utama PN Tipikor Jakarta Pusat sektar 13.55 WIB.

Seperti diketahui, selain SYL, sidang tuntutan pada hari ini juga digelar untuk dua terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Sebelumnya, SYL disebut telah siap menghadapi sidang tuntutan pidana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam keterangannya, Jumat.

“InsyaAllah beliau (SYL) sudah siap,” kata Djamaludin, dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya SYL, ia juga menyebut istri, anak, dan keluarga kliennya juga telah siap mendengarkan tuntutan jaksa terhadap eks Mentan tersebut dalam kasus gratifikasi dan pemerasan.

Meski demikian, Djamaludin mengatakan anak dan istri SYL tidak hadir langsung di persidangan dan hanya menyaksikan melalui televisi (TV) dan saluran lainnya melalui internet.

“Kalau keluarga dekat seperti anak istri, mungkin mereka hanya mengikuti di rumah di Makassar. Masing-masing juga mempunyai aktivitas,” ujarnya.

Harapan KPK

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman kepada SYL dkk sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

“Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK,” kata Tessa, Jumat (28/6).

Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.

Adapun Kasdi dan Hatta juga menghadapi sidang tuntutan kasus tersebut bersama SYL pada hari ini.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem.

SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.